indoposonline.id – Jaksa Penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Itu terkait putusan banding enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya (AJS).
“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan kasasi terhadap enam berkas perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Senin (15/3).
Adapun keenam terdakwa itu di antaranya mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Selain itu, Direktur Utama PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Sayangnya, Leo enggan menjelaskan lebih detil alasan pihaknya mengajukan kasasi terhadap keenam terdakwa tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis keenam terdakwa kasus Jiwasraya dengan penjara seumur hidup.
Keenamnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun.
Setelah banding, PT DKI mengubah hukuman keenam terdakwa. Hari Prasetyo dan Hendrisman Rahim dikurangi menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan.
Vonis penjara seumur hidup terhadap Joko dan Syahmirwan juga diubah oleh majelis hakim banding menjadi 18 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan.
Meski begitu, PT DKI menguatkan vonis Pengadilan tingkat pertama terhadap Benny Tjaokro dan Heru Hidayat. Keduanya tetap di vonis semur hidup. Selain itu, Benny tetap wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun. Sementara itu, nominal uang pengganti yang wajib dibayarkan Heru sebesar Rp 10,7 triliun. (ydh)