Pada kesempatan lain, Direktur Retail Banking Bank Syariah Indonesia, Kokok Alun Akbar mengatakan, kerjasama antara BSI dan Jamsyar ini akan semakin memperkuat produk-produk yang dimiliki BSI. Termasuk Cicil Emas yang saat ini termasuk salah satu produk yang sangat diminati. “Harapannya kerja sama ini akan semakin memperluas jangkauan layanan yang dapat diterima oleh nasabah di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Kerjasama pada Produk Cicilan Emas PT BSI ini adalah memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat memiliki logam mulia (LM) dalam bentuk emas batangan dengan menggunakan akad murabahah (jual-beli) yang pembayarannya dilakukan secara cicilan (tidak tunai). Dasar hukum dari produk ini adalah sebagaimana Fatwa DSN MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 77/DSN-MUI/VI/2020 tentang Jual-Beli.Emas secara Tidak Tunai yang menyebutkan bahwa Hukum Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai adalah boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar menukar yang resmi (sebagaimana alat tukar uang pada umumnya).