Di antaranya, ada 155 (seratus lima puluh lima) bidang tanah berdasarkan akta jual beli) dengan luas total 343.461 M2, 566 bidang tanah berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 M2, dan 131 bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Harvest Time dengan luas total 1.838.639 M2.
“Maka itu, total keseluruhan bidang tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak yaitu 1.263 bidang tanah dengan luas kurang lebih 7.190.000 M2,” jelas Leo.
“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” tambah mantan Wakajati Papua Barat itu. (ydh)