indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 M2 yang terletak di Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (10/3). Tanah tersebut diduga merupakan milik Direktur Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro.
Penyitaan tersebut berkaitan dugaan korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) sebesar Rp 23,7 triliun. Dalam kasus itu, Benny sudah ditetapkan statusnya oleh penyidik sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak memastikan aset tanah yang disita oleh penyidik sudah sesuai ketentuan. Karena penyitaan sudah mengantongi penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.
“Pada pokoknya (Wakil Ketua PN Rangkasbitung) memberikan ijin kepada penyidik dari Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap bidang tanah di Kabupaten Lebak,” kata Leo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/3/2021).
Sebelumnya, penyidik juga pernah menyita beberapa aset tanah milik Benny Tjokro. Letaknya pun masih sama, di Kabupaten Lebak.
Di antaranya, ada 155 (seratus lima puluh lima) bidang tanah berdasarkan akta jual beli) dengan luas total 343.461 M2, 566 bidang tanah berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 M2, dan 131 bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Harvest Time dengan luas total 1.838.639 M2.
“Maka itu, total keseluruhan bidang tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak yaitu 1.263 bidang tanah dengan luas kurang lebih 7.190.000 M2,” jelas Leo.
“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” tambah mantan Wakajati Papua Barat itu. (ydh)