“Oleh karena itu, terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan serta dihukum membayar denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” ungkap Leo.
Sayangnya, setelah putusan MA itu turun, I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana tak juga memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut.
Padahal sudah dipanggil secara patut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebanyak tiga kali ke alamat sesuai yang tertera dengan alamat I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Jalan Kramat Kosambi III No 1A, Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
“Terpidana saat ini diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya menunggu Tim Jaksa Eksekusi Kejaksaan Negeri Bontang,” pungkas Leo.(ydh)