indoposonline.id – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat pengaduan kekerasan berbasis siber mengalami kenaikan hingga tiga kali lipat pada 2020. Dari sejumlah pengaduan, UU ITE kerap kali digunakan dalam sejumlah kasus seperti KDRT, kasus kekerasan seksual, dan kasus korban eksploitasi seksual.
“Dalam kasus korban eksploitasi seksual dan pembalasan melalui penyebarluasan materi bermuatan seksual, dimana korban menjadi salah satu subjek, UU ITE dan UU Pornografi paling banyak digunakan,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Tim Kajian UU ITE, Rabu (17/3).
“Sementara untuk kasus KDRT, ataupun kekerasan seksual lainnya, dimana korban menyampaikan pengalamannya ataupun kekesalannya melalui ruang siber, semua dipukul rata menggunakan UU ITE,” sambungnya.
Andy menambahkan, Komnas Perempuan tengah menyoroti sejumlah pasal UU ITE yang bersifat sumir karena dinilai tidak memuat kemudahan khusus bagi perempuan untuk mendapatkan kesetaraan dan keadilan. Melainkan, kata dia, membuat perempuan menjadi pihak yang dikriminalkan melalui UU ITE.