“Pertama adalah tentang frasa-frasa di dalam sejumlah pasal dalam UU ITE bersifat sangat sumir. Misalnya pada pasal 27 ayat 1, dengan muatan yang melanggar (kesusilaan), ini sudah bolak balik dipermasalahkan,” jelas Andy.
Selain pasal 27 ayat 1, Andy juga mensorot sejumlah pasal lainnya, seperti pasal 27 ayat 3 terkait penghinaan atau pencemaran nama baik dan pasal yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi di pasal 29.
Sementara itu, Sendrayati Moniaga Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM menegaskan sikap Komnas HAM yang mendukung revisi UU ITE, demi melindungi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, Komnas HAM juga tengah menyusun standar norma dan pengaturan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang bisa digunakan sebagai acuan dalam proses revisi UU ITE.
“SNP bisa menjadi pedoman bagi aparat negara untuk memastikan tidak ada kebijakan dan tindakan pembatasan dan atau pelanggaran terhadap hak dan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Pedoman bagi individu dan kelompok agar memahami tindakan pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, untuk bisa memastikan hak asasinya terlindungi, dan tidak melakukan tindakan diskriminatif,” ujar Sendrayati Moniaga.(ydh)