Indoposonline.id- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Polda Metro Jaya akan gencar memberantas mafia tanah.
Saat ini, pihaknya telah menerima 180 kasus yang dilaporkan terkait dengan mafia tanah. Bahkan sebagian kasus ini sudah ada yang di sidangkan di pengadilan.
“Sampai sekarang, sudah ada 180 kasus yang dilaporkan terkait dengan mafia tanah, kasus-kasus tersebut sudah ada yang maju ke pengadilan, sudah P21, hingga sudah penetapan tersangka,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Sengketa Penanganan dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/RB Agus Widjayanto melalui keterangannya , Rabu (3/3/2021).
Menurut Agus, kasus itu diterima sejak Satgas Mafia Tanah yang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya. Dia juga menilai, pihaknya koordinasi dengan jajaran kepolisian berjalan sangat baik guna memberantas mafia tanah, baik itu di wilayah DKI Jakarta maupun di seluruh Indonesia.
Agus mengungkapkan, laporan kasus yang diterima lebih mengarah ke pemalsuan data tanah (sertifikat), tentunya itu merugikan pihak-pihak lain secara materi.