Delapan kegiatan usaha yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis risikonya meliputi: Standar Kegiatan Usaha Pemanfaatan Hasil Penangkapan/Pengambilan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES.
Standar Kegiatan Usaha Pemanfaatan Hasil Pengembangbiakan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau termasuk dalam Appendiks CITES, Standar Kegiatan Usaha Aktivitas Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Standar Kegiatan Usaha Penggalian Pasir untuk Pemanfaatan Pasir Laut, Standar Kegiatan Usaha Penyiapan Lahan untuk Pelaksanaan Reklamasi. Standar Kegiatan Usaha Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL (yang tidak diklasifikasikan).
Kemudian Standar Kegiatan Usaha Wisata Tirta Lainnya, Standar Kegiatan Usaha Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum. Lalu Standar Kegiatan Usaha Penampungan dan Penyaluran Air Baku, Standar Kegiatan Usaha Ekstraksi Garam.
Dan Standar Kegiatan Usaha Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa, Standar Produk Rekomendasi Impor, serta Standar Produk Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 kilometer persegi.