Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KKP Atur Standar Kegiatan Berusaha Bidang Pengelolaan Ruang Laut Berbasis Risiko
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > KKP Atur Standar Kegiatan Berusaha Bidang Pengelolaan Ruang Laut Berbasis Risiko
Ekonomi

KKP Atur Standar Kegiatan Berusaha Bidang Pengelolaan Ruang Laut Berbasis Risiko

Redaksi
Redaksi Published 30 Mar 2021, 15:57
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2021 03 30 at 14.04.02 e1617094654627
SHARE

Pada konsultasi publik yang dihadiri oleh hampir 300 peserta yang berasal dari berbagai pemangku kepentingan, Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha BKPM, Edy Junaedi menerangkan proses perizinan kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin ke risiko yang terbagi menjadi risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi.

Persyaratan dasar perizinan berusaha mengintegrasikan dan menyederhanakan sejumlah UU yang mengatur persyaratan dasar Perizinan Berusaha.

“Sektor kelautan dan perikanan pada PP Nomor 5 Tahun 2021 memiliki subsektor diantaranya pengelolaan ruang laut, penangkapan ikan, pengangkutan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan ikan dan pemasaran ikan,” ujar Edy.

Sedangkan mengenai implementasi perizinan berusaha, Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno menegaskan bahwa penerapan perizinan berusaha berbasis risiko menggunakan prinsip “trust but verify”.

Baca Juga

KKP dan PT PLN teken MoU sinergi di bIdang kelistrikan. Foto: Dk Humas
KKP Siapkan Ruang Laut untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Heboh Iklan Penjualan Pulau Umang Rp65 Miliar, KKP Segel Lokasi
Bakal Dongkrak Pasokan Ikan Budidaya, KKP Siap Penuhi untuk MBG: Lele Tinggi Protein

Prinsip ini digunakan untuk menentukan jenis perizinan berusaha dan intensitas pengawasan. Perizinan berusaha dan pengawasan merupakan paket instrumen pemerintah dalam rangka pengaturan kegiatan usaha agar berjalan dengan baik. (niken/wpn/*)

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: KKP, Nelayan, ruang laut
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 03 30 at 13.44.33 e1617093810990 SKK Migas – KKKS Berhasil Realisasi POD Tercepat
Next Article WhatsApp Image 2021 03 30 at 15.09.10 Pemerintah Umumkan Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Juli 2021

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
Headline
Alasan Kocak Anggota DPRD Jember Main Game saat Rapat: Takut Sapi Digital Kelaparan
19 May 2026, 10:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?