Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berencana akan melaporkan penyelenggara dan panitia Kongres Luar Biasa (KLB)`kepada penegak hukum.
Menurutnya, langkah hukum tersebut merupakan usaha untuk mempertahankan kedaulatan partai dan mencari keadilan.
Ia menganggap, pelaksanaan KLB yang dilakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) adalah tindakan ilegal dan inkonstitusional, karena tak berdasarkan konstitusi partai
Berdasarkan konstitusi partai dijelaskan bahwa penyelenggaraan KLB harus disetujui dan didukung minimal dua per tiga pengurus DPD Partai Demokrat, setengah jumlah DPC Demokrat, dan harus disetujui Ketua Majelis Tinggai Partai Demokrat.
AHY menilai, karena ketiga klausul tersebut tidak dipenuhi para peserta KLB, maka penyelenggaraan KLB menjadi tidak sah dan inkonstitusional.