Yaitu terbagi ke dalam Zona Merah, Oranye, Kuning dan Hijau. Dengan berdasarkan pada jumlah rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Dan skenario pengendalian dengan pemberlakuan PPKM tingkat Rukun Tetangga (RT) dan rumah tangga.
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2021 juga mencantumkan soal koordinasi, mulai dari RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Karang Taruna, dan seterusnya.
“Kemudian harus dibentuk juga Posko Desa/Kelurahan serta Kecamatan bagi daerah yang belum, dan ini harus dioptimalkan fungsinya,” ujarnya. (dri)