Karenanya, ia pun menegaskan bahwa pemerintah hingga kini tetap konsisten menerapkan masa jabatan presiden sesuai ketentuan undang-undang berlaku yakni selama dua periode.
“Pemerintah enggak punya wacana. Kita ikuti undang-undang yang berlaku saja,” tukas Mahfud.
Sebelumnya, Amien Rais yang juga mantan Ketua MPR menyebut ada skenario mengubah ketentuan dalam UUS 1945 soal masa jabatan presiden dan dua periode menjadi tiga periode.
Dia menduga, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa MPR guna mengubah atau mengamandemen UUD 1945. (ydh)