indoposonline.id – Keseriusan Kejaksaan Agung (Kejagung) dipertanyakan dalam menangani kasus dugaan pengalihan hak tagih (cessie) pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada PT Victoria Securities International Corporate (VSIC) tahun 2004.
Pasalnya, Kejagung belum juga menangkap Suzana Tanojo dan Rita Rosela selaku mantan petinggi Victoria Sekuritas Indonesia (VSI). Padahal, keduanya sudah ditetapkan tersangka, namun belum juga diproses hukum lantaran diduga melarikan diri (buron).
“Dengan ini kami meminta agar kejaksaan menangkap para tersangka kasus tersebut yang lama menjadi buron,” kata Adi Partogi Simbolon, dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Sabtu (13/3).
Adi pun memberikan tenggat waktu kepada korps adhyaksa untuk segera menangkap kedua tersangka tersebut. Kedua tersangka harus ditangkap selama-lamanya 7 hari ke depan.
“Apabila tidak ditanggapi maka kami akan melakukan gugatan serta mendesak Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus ini,” tegas Adi.