indoposonline.id – Aksi penipuan dan pemerasan dengan modus mengaku sebagai Staf Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya terbongkar. Pelaku, R Achmad Suryadinata yang kini dalam pemeriksaan polisi ini diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/3/2021).
Berbekal atribut dinas Kejaksaan RI, warga Kalibata RT 003/001, Bantarjati, Kota Bogor Utara, Jawa Barat, berhasil menipu dan memeras korbannya hingga ratusan juta rupiah. Korban di antaranya, Nairul Asrol dan Hariyadi.
“Pelaku mendapat keuntungan dari Nairul Asrol lebih kurang sebesar Rp 40 juta dan dari Hariyadi jumlahnya lebih kurang Rp 130 juta yang diterima untuk pengurusan tanah. Sedangkan korban lainnya yang bersangkutan sudah tidak ingat jumlah uang keuntungan yang didapatkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Kamis (4/3/2021).
Pengamanan jaksa gadungan ini berawal dari pengaduan masyarakat kepada Bidang Intelijen Kejaksaan tentang adanya oknum jaksa melakukan penipuan dan pemerasan.
Menindaklanjuti aduan itu, Tim Intelijen Kejaksaan Agung langsung bergerak melakukan pelacakan pelaku.