Indoposonline.id – Penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dipastikan tak akan beralih ke hukum perdata. Kasus yang melibatkan perusahaan pelat merah itu tetap diselesaikan secara hukum pidana oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Tadi sudah diskusikan itu adalah tindak pidana korupsi, sehingga kita tidak akan bergeser di kasus perdata lagi,” tegas Menkopolhukam Mahfud MD usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Menara Kartika Adhyaksa Kejagung, Senin (15/3/2021).
Dikatakan Mahfud, kasus Asabri sudah ditangani sesuai dengan konstruksi hukum oleh Kejagung. Sehingga kasus ini tetap ditangani seperti yang sudah berjalan selama ini. “Jadi tidak bisa ditawar-tawar lagi,” tukas Mahfud.
“Sehingga kasus ini tetap akan berjalan sebagai tindak pidana korupsi dan tidak bisa ditawar-tawar lagi,” tukasnya.
Dalam kasus Asabri, Kejagung menetapkan sembilan tersangka di antaranya, mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayor Jenderal (Pur) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Pur) Sonny Widjaja, Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, Dirut PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri (2012 – 2017), Ilham W Siregar.