Indoposonline.id – Artis Nikita Mirzani ikut diundang oleh Tim Kajian Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). sebagai narasumber. Artis yang karib disapa Nyai dimintai masukannya sebagai narasumber soal rencana revisi undang-undang tersebut.
Nikita diundang oleh tim tersebut karena pernah menjadi pelapor atau korban yang bersinggungan dengan UU ITE. Selain Nikita, dari kalangan pelapor lainnya yang juga diundang antara lain, Alvin Lie, Dewi Tanjung dan Muannas Al Aidid.
“Sedangkan dari kalangan terlapor terkonfirmasi hadir secara vitual antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi,” kata Ketua Tim Kajian UU ITE bentukan Menkopolhukam, Sugeng Purnomo, Selasa (2/3/2021).
Sementara Tim Kajian UU ITE, baik sub tim satu yang akan menyusun pedoman dan sub tim dua yang akan mengkaji kemungkinan revisi, berbagai masukan dan pandangan yang diberikan para narasumber, akan menjadi bahan pertimbangan. “Termasuk adanya kemungkinan revisi terhadap sejumlah pasal dalam undang-undang ini,” imbuhnya.