Sugeng menambahkan, pada sesi sebelumnya, para narasumber dari kalangan terlapor dan pelapor yang hadir secara virtual ini banyak menyorot pasal 27 dan pasal 28 UU ITE.
“Inti dari diskusi kemarin, secara khusus kami mendapatkan satu gambaran bahwa kelompok pelapor maupun terlapor, ada masukan terkait dengan revisi beberapa pasal. Pasal yang paling disorot adalah pasal 27 dan pasal 28. Menurut mereka, diantaranya perlu mendapat kejelasan penormaannya dan implementasinya,” ujar Sugeng yang juga Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam. (ydh)