“Nah kami berharap semua pihak-pihak terkait sementara waktu untuk bisa menahan diri, sampai nanti adanya kepastian terkait rencana revitalisasi ini, tentu harapan kami semua stakeholder mulai memikirkan formulasi tindakan-tindakan dan langkah untuk duduk bersama dalam mencari solusi yang terbaik untuk semua pihak, dan yang pasti bisa mengakomudir hak-hak para pedagang Pasar Induk Cibitung,” kata dia.
Bahkan, kata dia proses revitalisasi Pasar Induk Cibitung baru dapat dilakukan setelah adanya penghapusan aset daerah melalui proses lelang aset daerah dengan dut tahap lelang. “Bahwa proses revitalisasi belum dapat dilakukan karena belum dilakukan penghapusan aset. Selain itu masih ada persoalan perizinan serta adanya pungutan liar yang meresahkan para pedagang,” tandasnya.
Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Mustaqim Marzuki mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan segera turun ke Pasar Induk Cibitung untuk menelusuri laporan atau aduan yang disampaikan perwakilan dari Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung.