Yang kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional. Yang ketiga, tingkat kematian di atas rata-rata nasional. Serta yang keempat, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Ketiga provinsi yang akan ikut serta dalam PPKM Mikro mulai esok hari, mempunyai jumlah kasus aktif yang cukup tinggi dan perlu perhatian lebih lanjut.
Untuk pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah yang baru tersebut, sudah diatur melalui Instruksi Gubernur. Yakni, Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 2 Tahun 2021, dan Sumut melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur No.1888.44/125/KPTS/2021 (6 kabupaten/kota PPKM Mikro di Sumut).
“Untuk kebijakan pembatasan kegiatan dalam PPKM Mikro tahap ke-III ini relative tetap sama. Dengan tambahan yang baru untuk Fasilitas Umum yang Diizinkan untuk Dibuka kembali dengan Kapasitas maksimal 50 persen. Dengan pengaturan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing,” jelasnya.