Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengadilan Australia Menangkan Gugatan Warga NTT terkait Pencemaran Laut Timor
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Pengadilan Australia Menangkan Gugatan Warga NTT terkait Pencemaran Laut Timor
NasionalNews

Pengadilan Australia Menangkan Gugatan Warga NTT terkait Pencemaran Laut Timor

Redaksi
Redaksi Published 19 Mar 2021, 19:00
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 03 19 at 13.26.49 e1616152201965
Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni (tengah) berpose dengan Pengacara Australia Mr. Greg Phelps (kiri) dan wartawan senior Frans Padak Demon. Foto: Ist via Antara
SHARE

indoposonline.id – Pengadilan Tinggi Federal Australia di Sydney memenangkan masyarakat Nusa Tenggara Timur, Indonesia, dalam perkara pencemaran Laut Timor yang terjadi sejak 2009. Pencemaran itu merugikan sejumlah nelayan di wilayah Pulau Timor, Rote, Alor, dan sebagian Flores.

“Rakyat NTT menang dalam perkara pencemaran Laut Timor. Satu jam yang lalu Pengadilan Federal Australia di Sydney sudah memberikan putusan atas perkara ini,” kata Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni kepada LKBN Antara di Kupang, Jumat (19/3).

Ia mengatakan, kasus pencemaran Laut Timor itu sudah terjadi kurang lebih 12 tahun. Saat kejadian tersebut Ferdi terus menerus berusaha agar pemilik kilang minyak dalam hal ini PTTEP Australasia harus mengganti rugi kerugian akibat tumpahan minyak yang terjadi saat itu.

Ferdi mengatakan bahwa dirinya tak henti-hentinya mencari bantuan agar pihak PTTEP Australasia memberikan ganti rugi dan pada 2016 pihaknya mendapatkan bantuan untuk perkara tersebut.

Baca Juga

mekeng
Mekeng Ajak Warga NTT Waspadai Jeratan Pinjol Ilegal

“Jadi kurang lebih untuk perkaranya kami perjuangkan selama 4 tahun di Pengadilan Tinggi Federal Australia,” tambah Ferdi yang juga Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara itu

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: gugatan warga ntt, pencemaran laut timor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Formula E Hajat Formula E di Jakarta Kandas, Ada Apa?
Next Article IMG 20210210 WA0002 Desak BWF Minta Maaf, Okto: Skandal Ini Akan ke Arbitrase Internasional

TERPOPULER

TERPOPULER
AGI
Ekonomi

Siap-Siap Jadi Miliarder! Pengundian BAGI HOKI 2026 Periode 1 Segera Digelar

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ekonomi
Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Jasa Marga Tebar Dividen Rp1,1 Triliun
20 May 2026, 20:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?