Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengadilan Australia Menangkan Gugatan Warga NTT terkait Pencemaran Laut Timor
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Pengadilan Australia Menangkan Gugatan Warga NTT terkait Pencemaran Laut Timor
NasionalNews

Pengadilan Australia Menangkan Gugatan Warga NTT terkait Pencemaran Laut Timor

Redaksi
Redaksi Published 19 Mar 2021, 19:00
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 03 19 at 13.26.49 e1616152201965
Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni (tengah) berpose dengan Pengacara Australia Mr. Greg Phelps (kiri) dan wartawan senior Frans Padak Demon. Foto: Ist via Antara
SHARE

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal David Yates dan pengacara Ben Slade dari Maurice Blackbun yang terjadi di Sydney tersebut masyarakat NTT diwakili oleh Daniel Sanda seorang nelayan dari Rote Ndao yang memang merasakan langsung dampak dari pencemaran laut Timor tersebut.

Daniel Sanda mewakili 15.800 masyarakat di NTT yang selama ini mengalami kerugian akibat tumpahan minyak dari kilang minyak Montara yang merusak ratusan hektar budidaya rumput laut bahkan mempengaruhi kesehatan nelayan di NTT.

Ferdi menambahkan bahwa dengan kemenangan itu, maka Daniel Sanda mendapatkan ganti rugi kurang lebih mencapai Rp500 juta. “Sisanya 15 sekian ribu orang lagi ini masih kami hitung per orangnya berapa yang harus diganti oleh pihak PTTEP,” tambah dia.

Lebih lanjut, kata dia, luasan perairan laut yang tercemar menurut data hasil investigasi tim Australia yang dirujuk oleh YPTB kurang lebih mencapai 90 ribu kilometer persegi dan sebagai 70-80 persen wilayah yang tercemar berada di wilayah Indonesia dan berdampak pada kerusakan lingkungan.

Baca Juga

mekeng
Mekeng Ajak Warga NTT Waspadai Jeratan Pinjol Ilegal
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: gugatan warga ntt, pencemaran laut timor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Formula E Hajat Formula E di Jakarta Kandas, Ada Apa?
Next Article IMG 20210210 WA0002 Desak BWF Minta Maaf, Okto: Skandal Ini Akan ke Arbitrase Internasional

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?