“Aturan Trade Remedies salah satunya adalah Anti Dumping sebagai wujud konsistensi aturan yang berkiblat pada perlindungan industri dalam negeri dari serangan impor yang tidak sehat. Hal ini merupakan tindakan konkrit untuk mengendalikan impor dan sekaligus memberikan kesempatan industri baja dalam negeri untuk mampu merencanakan bisnis jangka panjang yang berpotensi kepada penambahan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan tentunya dapat menarik investasi baru serta melambungkan neraca perdagangan Indonesia,” tutur Bachrul Chairi di Jakarta. (msb/ibl)
