Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras (miras). Hal itu disampaikannya melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, (2/3/2021).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras (miras). Hal itu disampaikannya melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, (2/3/2021).
Sign in to your account