indoposonline.id – Tilang elektronik di wilayah Kabupaten Bekasi mulai beroperasi. Kini, bagian Lalu lintas Polres Metro Bekasi mulai melakukan sosialiasasi ke pengendara yang melintas dalam kawasan elektronic Traffic Law Empforment (ETLE).
“Pelanggaran yang dilakukan secara manual kini sudah dilakukan dengan basis tekhnologi tilang ETLE,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kabupaten, AKBP Ojo Ruslani, Rabu 31 Maret 2021.
Ojo menambahkan, dengan sistem tilang berbasis tekhnologi setidaknya bisa memberikan efek positif kepada masyarakat. Terutama soal kepatuhan saat berkendara. “Kami masih bertindak sebatas peneguran dulu, karena masih baru,” katanya.
Untuk kali pertama, kata Ojo, kamera tilang baru ditempatkan di Jalan RE Martadinata, tepatnya di pertigaan Sentra Grosir Cikarang (SGC). Ke depan, pihaknya akan menaruh tambahan titik lainnya. “Kami sangat berharap keberadaan ETLE bisa dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bekasi,” katanya.
Menurutnya, pengetatan pelanggaran lalu lintas ini dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. Disisi lain, Ojo mengaku, dalam sistem ini pemilik lama kendaraan bakal mendapat surat tilang. “Pasti begitu, tidak perlu kaget, karena kendaraan yang dijual ke orang belum dibalik nama dalam surat resmi kendaraan,” katanya.