indoposonline.id – Kasus bagi-bagi proyek membuat Judhiono Subyanto malah berurusan dengan pihak kepolisian. Pelaku mengiming-imingi korbannya dengan memberikan proyek alat kesehatan, asalkan mendapat komisi.
“Pelaku datang ke rumah korban Asyhari untuk meminta uang dengan menjanjikan akan memberikan proyek alat kesehatan di Indonesia,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Senin (1/3/2021)
Erna menambahkan, ketika itu korban mengirim uang melalui transfer uang sebesar Rp67,5 juta. Pelaku menjanjikan setelah menerima uang tersebut bakal memberikan proyek yang dijanjikannya. “Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan proyeknya tidak ada, dan modal tidak dikembalikan,” ujarnya.
Kemudian, pelaku berkunjung ke rumah korban yang terletak di Jalan Kakatua IV B-4 No. 5 Jatibening Estate RT 04 RW 13 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi. Dsitu kata Erna, pelaku mengakui kalau proyek yang diberikan adalah fiktif. Lalu, uang korban itu digunakan untuk keperluan pribadi.