“Lahan itu tercatat sebagai aset milik Pemprov DKI, sesuai dengan KIB (Kartu Inventaris Barang) A Sudin SDA Jakarta Selatan nomor 0101113080001 yang tercatat berupa tanah seluas 144.210 meter persegi,” ujarnya.
Terpisah, Lurah Menteng Dalam, Rahmat Mulyadi mengungkapkan, pihaknya telah menggelar serangkaian sosialisasi pengosongan lahan kepada para warga pemilik bangunan.
Sosialisasi pun katanya telah digelar bertahap sebanyak tiga kali di Kantor Kelurahan Menteng Dalam, antara lain tanggal 13 dan 27 Januari dan 8 Maret 2021.
“Jadi tahapan-tahapan sudah kita lakukan, kita sudah melakukan sosialisasi di kelurahan, dalam sosialisasi kita sebutkan bahwa lahan tersebut adalah aset milik Pemprov DKI, kami juga sampaikan kepada masyarakat apabila memiliki hak yang sah menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar segera melaporkan, karena waktu sosialisasi pihak BPN juga dihadirkan,” ujar Rahmat Mulyadi pada wartawan.
“Sesuai dengan kewenangannya BPN menyampaikan bahwa tidak ada alas hak lain di tanah tersebut atau dengan kata lain belum ada yang mengajukan peningkatan hak atas tanah tersebut. Kalau memang ada alas hak yang jelas maka pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ganti untung, bukan ganti rugi,” tambahnya.