Indoposonline.id -Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Penyelamat Harta Negara (GPHN RI) Madun Hariyadi mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Provinsi Banten.
Kedatangannya ini, guna mempertanyakan tindak lanjut dari kasus kredit macet Bank BJB Cabang Tangerang yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dengan tuduhan pemberian kredit Fiktif.
Saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan oleh Kejati Provinsi Banten ke PN Tipikor Provinsi Banten. Untuk itu, dengan sigap Madun langsung mendatangi PN Tipikor Provinsi Banten guna mengawal kasus ini.
Didampingi oleh Tim LBH IMS, Madun mengatakan kedatangannya ke PN Tipikor Provinsi Banten adalah untuk koordinasi dalam mencegah terjadinya peradilan sesat terkait kasus kredit fiktif Bank BJB yang di tangani oleh penyidik Kejati Provinsi Banten.
Dia mengaku telah mendapat informasi dan data dari para saksi yang merasa dirugikan. Serta ditemukan banyak kejanggalan dalam proses hukum yang di lakukan oleh Kejati Banten, salah satunya yakni telah melakukan penyitaan tanpa izin dari Hakim Pengadilan Tipikor Provinsi Banten.