Di sisi lain, Humas PN Tipikor Provinsi Banten, Uli memberikan tanggapan melalui pesan singkat kepada media yang mengatakan GPHN RI dalam hal ini harus melakukan upaya hukum lain melalui mekanisme hukum yang benar.
“Karena melalui jalur hukum yang benar Kepastian dan Keadilan bagi siapapun pencari keadilan akan kelihatan,” pungkas Uli. (msb/ydh)