indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar aset (asset recovery) tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Pengejaran aset tersangka itu bertujuan untuk memulihkan keuangan negara atas kasus tersebut sebesar Rp23,7 triliun.
Selama ini, Kejagung baru menyita aset milik
Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Dipastikan, penyitaan aset itu juga akan merambah ke tersangka yang lain. Hanya saja, aset milik tersangka yanh lainnya itu masih dilakukan pelacakan.
“Penyitaan aset-aset para tersangka lainnya masih dilakukan pelacakan dengan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset (PPA) baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Adapun aset tersangka yang sudah disita dari Benny Tjokro antara lain berupa 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli) seluas 343.461 m2 dan 566 bidang tanah di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan Hak (SPH) seluas 1.929.502 m2.