Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Baru Kasus Korupsi Importasi Gula, Langsung Ditahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Baru Kasus Korupsi Importasi Gula, Langsung Ditahan
HeadlineHukum

Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Baru Kasus Korupsi Importasi Gula, Langsung Ditahan

Iqbal
Iqbal Published 29 Oct 2024, 22:56
Share
2 Min Read
Eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong saat ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka baru kasus korupsi importasi gula oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, Selasa (29/10/2024). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong saat ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka baru kasus korupsi importasi gula oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, Selasa (29/10/2024). Foto: Dok Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016. Tersangka adalah mantan Menteri Perdagangan (Mendag) era Presiden Jokowi Widodo, Thomas Lembong.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menegaskan penyidik telah melakukan penahanan terhadap Thomas Lembong.

“Tersangka TTL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024,” kata Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan dan menahan tersangka baru lainnya berinisial DS ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga

bb
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME

“Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51 Tanggal 29 Oktober 2024 selama 20 hari,” pungkas Abdul Qohar.

Dalam kasus ini, Tom Lembong saat menjabat Mendag pada 2015-2016, diduga telah memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: impor gula, Jampidsus, Kejagung, Tersangka, thomas lembong
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (Foto dok Bawaslu Bawaslu dan Masyarakat Sepakati Pengawasan Pada Pilkada 2024
Next Article Ilustrasi murid sekolah madrasah di Jakarta.(foto istimewa) DPRD DKI Bakal Perjuangkan Madrasah Gratis di Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?