“Selain itu, 131 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT Harvest Time seluas 1.838.639 m2 dan
2 (dua) bidang tanah di Kota Batam (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT Mulia Manunggal Karsa seluas total 200.000 m2,”.
Sedangkan aset yang disita terhadap Heu Hidayat di antaranya, 20 kapal tanker dan satu mobil mewah merk Ferarri.
“Terhadap aset tersangka yang disita itu, selanjutnya akan dilibatkan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) untuk melakukan penaksiran atau taksasi guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” tandas Kapuspenkum.
Selain Bentjok dan Heru, Kejagung juga menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam kasus Asabri. Ketujuh tersangka di antaranya, mantan Direktur Utama Asabri Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019 Hari Setiono dan Direktur Keuangan Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi.