indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berhenti memeriksa saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero).
Meski sudah memeriksa puluhan saksi, Kejagung masih terus menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya terkait kasus yang diduga berpotensi merugikan negara Rp 23,7 triliun.
Berdasarkan jadwal, Kejagung hari ini melakukan pemeriksaan terhadap DAM, Warga Negara Asing (WNA) asal Australia. Direktur PT Danmar Explorindo itu diperiksa dengan kapasitasnya saksi.
“Pemeriksaan saksi itu dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (12/3).
Sebelumnya, DAM sempat dikabarkan mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik, Senin (1/3). Ia mangkir dengan alasan kesibukan pekerjaannya.
“Karena kesibukan pekerjaan di negara Australia, maka saksi baru dapat memenuhi panggilan penyidik hari ini,” jelas Leo.