“Kelompok tersangka yang terdiri dari enam orang ini telah melakukan kegiatan pemalsuan meterai sejak tiga setengah tahun yang lalu. Jika diakumulasikan, maka potensi kerugian negara bisa mencapai sekitar Rp 37 miliar,” jelas Yusri.
Perwira menengah dengan tiga melati di pundaknya itu menambahkan, atas kejahatan tersebut, tersangka diancam dengan pasal berlapis. Yakni tidak pidana pemalsuan benda meterai. Dan tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
“Tersangka diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah. Di samping itu, sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah hukuman penjara paling lama dua puluh tahun dengan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Operasi Peruri Saiful Bahri mengatakan, meterai asli dapat diketahui dengan dilihat, diraba, dan digoyang.
“Jika dilihat, meterai asli memiliki tiga bentuk perforasi (lubang). Yakni bulat, oval, dan bintang,” ujarnya.