indoposonline.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Polda
Metro Jaya dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mengungkap praktik pemalsuan meterai. Aksi sindikat beranggotakan enam orang tersebut menimbulkan potensi kerugian pendapatan negara Rp 37 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, mengatakan, Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen. Itu merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara.
“Pemalsuan meterai merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara. Sekaligus seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya Rabu (17/3/2021).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengungkapkan, modus yang dilakukan para tersangka adalah mencetak dan menjual meterai palsu nominal enam ribu dan sepuluh ribu rupiah.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 12,5 miliar.