Sebelumnya, kata Abrar, pada akhir 2018 lalu SP PLN di hadapan puluhan wartawan dari media online, cetak dan elektronik juga telah menyampaikan Rencana Aksi Mogok. Hal itu akibat dihentikannya Perundingan PKB
secara sepihak karena alasan Dualisme Kepengurusan SP PLN.
Perlu ditegaskan sekali lagi bahwa Perundingan PKB antara Perseroan dengan SP PLN hanya dihentikan sementara. Sampai dengan SP PLN menyelesaikan permasalahan Dualisme
Kepengurusannya dan bukan dibatalkan.
“Artinya SP PLN bisa melaksanakan Hak Mogok itu bila Perundingan PKB deadlock,” tegas Abrar yang juga didampingi Sekjen SP PLN, Ir. Bintoro Suryo Sudibyo, MM dan Wasekjen II, Parsahatan Siregar, ST.
Dengan demikian pihaknya berharap agar semua pihak dapat memahaminya bila nantinya Hak Mogok itu digunakan oleh SP PLN baik sebagai solusi ataupun opsi.
“Apalagi faktanya sejak terjadi penyatuan kembali kepengurusan SP PLN yang menghapuskan istilah Dualisme Kepengurusan SP PLN berdasarkan Putusan Sidang Perdata PN Jakarta Selatan Perkara No.391/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 19 Februari 2019 yang ditindak lanjuti dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa SP PLN pada tanggal 20-21 Maret 2019 di Gedung Timah Indonesia Power – Jl.Jendral Gatot Subroto Jakarta Selatan, hingga saat ini pihak PT PLN (Persero) belum juga melanjutkan Perundingan PKB tersebut,” bebernya.