Adapun jumlah anggota minimal yang dipersyaratkan bagi serikat pekerja untuk dapat ikut dalam perundingan adalah > 10% dan SP PLN memiliki jumlah anggota pada saat verifikasi sebanyak 53,91% dari jumlah seluruh pegawai PT PLN (Persero).
Dari keempat serikat pekerja yang mengikuti proses verifikasi tersebut, terdapat satu serikat pekerja di luar SP PLN yang memiliki anggota sebesar 10,99% namun bermasalah dalam pencatatannya karena tidak sesuai domisili sehingga bertentangan dengan Kepmenakertrans No. KEP.16/MEN/2001 dan Pergub DKI Jakarta No.10 Tahun 2007.
Dan setelah menunggu hampir 1 (satu) tahun, pihak Perseroan baru mengambil
sikap dengan menyatakan bahwa Perundingan PKB harus dilakukan dengan SP PLN serta melibatkan serikat pekerja yang bermasalah pada pencatatannya tersebut. (msb)