indoposonline.id – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, pada kasus pengendara mobil Mercedes Benz yang menabrak sekeluarga di TKP di Jalan Cengkir Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/3) pukul 06.17 WIB lalu. Tersangka berinisial MRK, 21, terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Pada Selasa (22/3) pukul 21.00 WIB, kita temukan mobil tersangka bernopol B 2388 RFQ di kediaman orangtuanya di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Namun tidak ada tersangka di kediaman orangtua tersangka. Kepada keluarganya, kita minta agar tersangka menyerahkan diri jika tidak kita lakukan penangkapan,” tegas Sambodo sebelum menunjukkan barang bukti mobil Mercy di kawasan Pancoran, Rabu (24/3).
Adapun saat itu, tersangka MRK ingin ke rumah orangtuanya di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Melaju dari arah timur ke barat. Menurut pengakuan tersangka MRK, dia saat kejadian itu sedang memperhatikan kursi seat belt.
Setelah kejadian tabrak lari sekeluarga itu, tersangka kabur karena takut di kormas massa.