indoposonline.id – Transpark Juanda, kawasan superblock terbesar dan termegah di Bekasi, besutan PT Trans Property melakukan topping off (pengatapan) untuk phase IV, Emerald Tower, Rabu (24/3/2021).
Berlokasi di Jl. Ir. H. Juanda, Margahayu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Transpark Juanda berada dilokasi yang strategis. Serta mudah dijangkau. Itu karena jaraknya yang sangat dekat dengan berbagai fasilitas transportasi umum. Selain dilalui feeder TransJakarta, lokasi hanya berjarak 2 menit dari Stasiun Bekasi Timur, 5 menit dari Terminal Bekasi, 5 menit dari STIE Mulia Pratama, 7 menit dari Pintu Tol Bekasi Timur 2, dan 15 menit dari RS Hermina Bekasi.
Sementara itu, Direktur Marketing PT Trans Property Fransiskus Afong mengatakan saat ini penjualan Emerald Tower telah mencapai di atas 60 persen. Lebih lanjut dia mengatakan, Transpark Juanda memiliki beragam keunggulan. Baik dari sisi lokasi yang strategis hingga kenyamanan yang ditawarkan bagi setiap penghuninya.
“Misalnya, Apartemen punya mall langsung, 80 meter di depan sudah stasiun commuter line Bekasi Timur, di depan ada dua koridor busway, 1,5 kilometer menuju stasiun LRT,” ujarnya Rabu (24/3/2021).
Lebih lanjut Afong mengatakan, topping off tersebut merupakan yang terakhir untuk kelima tower apartemen Transpark Juanda Bekasi. Adapun residensial yang ada di Transpark Juanda ini ada 5 tower. Yakni tower Jade, Saphire, Ruby, Emerald, dan Diamond.
“Jadi kami sekarang pemasaran sudah masuk tower keempat. Hari ini adalah topping off tower keempat. Tapi ini adalah topping off yang terakhir dari kelima tower yang ada di Transpark Juanda Bekasi,” ujarnya.
Afong tampak senang saat ditanya penjual apartemen. Sebab, tower lainnya sudah ada yang terjual habis. Tower Emerald, yang baru saja topping off, sudah terjual 60 persen.
“Pembeli apartemen di sini 65 persen dari Bekasi. Ada juga dari Bandung. Jakarta dan kota lainnya,” jelas Afong.
Sementara itu, Afong mengatakan, pihaknya mengapresiasi program insentif sektor perumahan yang baru saja dirilis pemerintah, dengan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 0 persen. Atau PPN ditanggung pemerintah. Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021.
Alasan penghapusan PPN untuk pembelian rumah karena sektor properti sangat terdampak pandemi. Di sisi lain sektor ini banyak menyerap tenaga kerja dan banyak berkaitan dengan industri lain. Sehingga butuh dukungan stimulus dari pemerintah.
“Kebijakan itu membantu konsumen dan tentunya akan membantu meningkatkan penjualannya properti,” pungkasnya. (msb)