indoposonline.id – Ribuan pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baru 9.505 pegawainya yang menjalani vaksin Covid-19. Artinya, 1.100 pegawai lainnya belum menjalani vaksinasi.
“Sebelumnya kita telah melaksanakan vaksinasi tahap pertama. Yakni pada tanggal 10 sampai 18 Maret 2021 dengan total peserta sebesar 11.173 orang. Pada tahap pertama, total pegawai yang sudah divaksin sebanyak 9.505 orang,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, Rabu (24/3/2021).
Sedangkan sekitar 1.100 orang lainnya belum divaksin, karena berbagai alasan. Seperti sedang positif covid, penyintas Covid, hamil, ataupun adanya kormobid (penyakit bawaan).
Kegiatan yang dilaksanakan di selasar Gedung Ditjen AHU dan Area Graha Pengayoman ini, akan berlangsung beberapa hari mulai dari 24 Maret hingga 1 April 2021 untuk mengakomodir seluruh pegawai Kemenkumham.
“Rencananya ada sekitar 9.500 pegawai yang akan mendapatkan vaksinasi Covid-19 tahap kedua.
Pelaksanaan vaksinasi tahap kedua ini juga menerapkan protokol dan prosedur kesehatan yang ketat. Seluruh pegawai Kemenkumham, yang akan melakukan vaksinasi harus mengikuti prosedur yang ada.
Yakni, dimulai dari pengisian data pegawai, data riwayat penyakit, wawancara dokter dan pengecekan kesehatan kondisi tubuh seperti tensi, suhu tubuh, cek gula darah, pelaksanaan vaksinasi, observasi 30 menit, hingga wawancara akhir.
Program vaksinasi Covid-19 bagi seluruh pegawai Kemenkumham ini sebagai bentuk perlindungan bagi para pegawai dan tindakan nyata dalam pencegahan penularan virus Covid-19 di Indonesia
“Semoga vaksinasi Covid-19 di lingkungan Kemenkumham dapat melindungi seluruh pegawai. Terutama yang memberikan pelayanan langsung bagi masyarakat. Dan perlu diingat, bagi pegawai yang sudah divaksinasi agar tetap menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (dri)