Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kesehatan Mental Harus Sepenuhnya Dilindungi Negara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kesehatan Mental Harus Sepenuhnya Dilindungi Negara
Hukum

Kesehatan Mental Harus Sepenuhnya Dilindungi Negara

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 12 Oct 2024, 19:51
Share
3 Min Read
Dhahana Putra Kemenkumham
Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra. (dok. Humas Kemenkumham)
SHARE

IPOL.ID – Masuknya isu kesehatan mental dalam UU Kesehatan bukan hal yang tidak berdasar. Jika merujuk pada temuan Kementerian Kesehatan, tercatat bahwa satu dari empat orang di Indonesia mengalami masalah kesehatan mental pada tingkat tertentu.

Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menegaskan bahwa kesehatan mental bukan hanya persoalan medis, tetapi juga merupakan hak asasi manusia (HAM).

Dhahana Putra mengatakan hal tersebut sejalan dengan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Ini mencakup hak atas kesehatan mental yang harus diakui dan dilindungi oleh negara,” ujar Dhahana dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga

Menjawab meningkatnya kesadaran akan kesehatan mental pelajar, BINUS SCHOOL Serpong menghadirkan Wellbeing Center yang diperkenalkan oleh Gerald Donovan, Corey Allison dan Inez Taniwangsa. Foto: Ipol.id/Vinolla Romadhona
Kesehatan Mental Jadi Prioritas, Binus School Serpong Perkenalkan Wellbeing Center
Bukan Cuma Fisik, Kemenkes Juga Pulihkan Kesehatan Jiwa Korban Bencana
Pratikno Ingatkan Screen Time 7,5 Jam Bisa Ciptakan Krisis Kesehatan Mental

Seperti halnya hak atas kesehatan fisik, kata dia, akses terhadap layanan kesehatan mental yang berkualitas, inklusif, dan bebas dari stigma harus diakui sebagai bagian dari hak setiap orang.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dilindungi Negara, Kemenkumham, Kesehatan HAM, kesehatan mental
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Serangan udara Israel menghantam gedung di Gaza, Palestina. Foto: WAFA IDF Klaim Bunuh Komandan Lapangan Jihad Islam di Tepi Barat
Next Article BRIN sedang dalam tahap penyelesaian pembangunan teleskop berukuran raksasa dengan diameter cermin 3,8 meter, di Observatorium Nasional Timau, Kupang, NTT. Hebat! Teleskop Observatorium Timau NTT Bisa untuk Melihat Sampah Antariksa

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Headline
Kisah Menginspirasi Mbah Mardi, Berusia 103 Tahun Tetap Semangat Menuju Tanah Suci
14 May 2026, 14:47
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?