Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kesehatan Mental Harus Sepenuhnya Dilindungi Negara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kesehatan Mental Harus Sepenuhnya Dilindungi Negara
Hukum

Kesehatan Mental Harus Sepenuhnya Dilindungi Negara

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 12 Oct 2024, 19:51
Share
3 Min Read
Dhahana Putra Kemenkumham
Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra. (dok. Humas Kemenkumham)
SHARE

Pemerintah telah memiliki regulasi untuk mendorong pemenuhan dan penghormatan hak masyarakat yang memiliki persoalan terkait kesehatan mental atau Penyandang Disabilitas Mental (PDM). Misalnya, dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang telah mengangkat isu kesehatan mental.

Dhahana memandang masuknya isu kesehatan mental dalam UU Kesehatan bukan hal yang tidak berdasar. Kendati demikian, kata dia, pemahaman masyarakat Indonesia terhadap isu kesehatan mental belum memadai, sehingga kerap menimbulkan tindakan diskriminatif.

“Mereka yang memiliki persoalan terkait kesehatan mental tidak jarang mendapatkan tantangan untuk mendapatkan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi dalam masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, pengabaian terhadap kesehatan mental sama dengan mengabaikan HAM. Setiap individu memiliki hak untuk hidup dengan martabat, termasuk mendapatkan perlindungan dan dukungan ketika mengalami masalah kesehatan mental, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca Juga

Menjawab meningkatnya kesadaran akan kesehatan mental pelajar, BINUS SCHOOL Serpong menghadirkan Wellbeing Center yang diperkenalkan oleh Gerald Donovan, Corey Allison dan Inez Taniwangsa. Foto: Ipol.id/Vinolla Romadhona
Kesehatan Mental Jadi Prioritas, Binus School Serpong Perkenalkan Wellbeing Center
Bukan Cuma Fisik, Kemenkes Juga Pulihkan Kesehatan Jiwa Korban Bencana
Pratikno Ingatkan Screen Time 7,5 Jam Bisa Ciptakan Krisis Kesehatan Mental
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dilindungi Negara, Kemenkumham, Kesehatan HAM, kesehatan mental
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Serangan udara Israel menghantam gedung di Gaza, Palestina. Foto: WAFA IDF Klaim Bunuh Komandan Lapangan Jihad Islam di Tepi Barat
Next Article BRIN sedang dalam tahap penyelesaian pembangunan teleskop berukuran raksasa dengan diameter cermin 3,8 meter, di Observatorium Nasional Timau, Kupang, NTT. Hebat! Teleskop Observatorium Timau NTT Bisa untuk Melihat Sampah Antariksa

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Nasional
PLN Perkuat Sistem Human Capital yang Adaptif untuk Hadapi Dinamika Bisnis Global
14 May 2026, 22:44
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?