Pelaku kata Hendra melakukan penyerangan kepada dua orang korban, yakni Juan Fahreza, dan Aditya Saputra. Korban Juan meninggal dunia akibat terkena sabetan celurit, sedang Aditya kritis dan masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. “Pelaku membacok korban dengan celurit,” katanya.
Menurutnya, saat kejadian para pelaku berjumlah lima orang dengan berkendara dua unit sepeda motor. Kelima pelaku yang diamankan diantaranya AR, HFR, MH, MNS, dan FS.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 170 tentang penganiayaan dan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” katanya. (put)