Indoposonline.id – Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai perlu dilakukan perombakan. Sebab, ada beberapa pasal yang diduga syarat dengan multi tafsir.
Hal itu disampaikan oleh sejumlah narasumber saat memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE, Rabu (17/3).
Para narasumber terdiri dari 8 orang akademisi, baik dari ahli hukum pidana, maupun dari pakar Cyber law, dan juga sosiolog.
“Pada dasarnya pasal-pasal yang dipersoalkan (narasumber) adalah pasal-pasal yang memang diatur di dalam KUHP atau tindak pidana di luar KUHP, misalnya mulai dari pasal 27 ayat 1 sampai dengan ayat 4 kemudian Pasal 28 dan Pasal 29. Ini yang menjadi bahan diskusinya,” ungkap Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, Rabu (17/3).
Adapun delapan orang narasumber itu antara lain, Marcus Priyo Gunarto (Pakar Hukum Pidana UGM), Indriyanto Seno Adji (Pakar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana), Edmon Makarim (Dekan Fakultas Hukum UI), Jamal Wiwoho (Rektor UNS), Imam Prasodjo (Sosiolog Universitas Indonesia), Mudzakir (Pakar Hukum PIdana UII), Sigid Susesno (Pakar Cyber Crime Universitas Padjajaran), dan Teuku Nasrullah (Pakar Hukum Pidana UI).