indoposonline.id – Kebebasan pers menjadi amanat konstitusi dimana keberadaanya diakui dan dijamin Undang-undang. Namun prakteknya, masih banyak ditemukan regulasi yang semangatnya bertentangan dengan UU Pers. Salah satunya adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“UU ITE (masih) dianggap menjadi salah satu penghambat kebebasan pers,” ujar Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/3/2021).
Dia menilai, UU ITE masih menjadi penghambat kebebasan pers lantaran tak sedikit wartawan yang terkena imbas dari regulasi itu.
“Meskipun UU ITE diklaim tidak menyasar Pers. Namun nyatanya terdapat banyak kasus wartawan yang dijerat dengan UU ITE bahkan hingga divonis bersalah oleh Hakim,“ tegas Ade Wahyudin.
Padahal, kata dia, sudah ada regulasi yang mengatur soal rambu-rambu pers. Untuk itu, Ade pun berharap agar dalam menjalankan tugasnya ke depan, pers tak lagi disinggung-singgungkan dengan UU ITE. “Karena sudah ada undang-undang pers yang mengaturnya,” imbuh Ade.
Seperti diketahui, sejumlah narasumber diundang untuk memberikan masukan terkait rencana revisi UU ITE. Masukan itu disampaikan melalui virtual dalam sebuah Forum Group Discussion yang digelar marathon oleh Tim Kajian UU ITE.
Selain pihak yang pernah bersinggungan dengan UU ITE, praktisi media dan aktivis, Tim Kajian juga mengundang sejumlah narasumber dari kalangan asosiasi wartawan atau media.
Masukan dan pemikiran insan dan Asosiasi Pers sangat diperlukan tim kajian untuk memperkaya informasi dan pandangan.
“Hal yang sangat menarik adalah bahwa tidak bisa dipungkiri di alam demokrasi peran dari teman-teman media sangat berguna dalam memberikan informasi. Kita menghadirkan para narasumber untuk kita dengar, apa yang menjadi pemikiran para narasumber untuk kita catat dan nanti kita diskusikan. Semoga tim dapat menyelesaikan tugas dengan baik,” imbuh Ketua Tim Perumus UU ITE Sugeng Purnomo.(ydh)