indoposonline.id – Vaksin Covid-9 merek Sinovac yang ada di wilayah Kota Bekasi belum kadaluwarsa. Hal itu dipastikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi setelah menanggapi polemik persoalan vaksin asal China tersebut.
“Kalau vaksin yang disini tidak akan kadaluarsa, karena yang disebut kadaluwarsa itu bila pemakaian vaksin lebih terus tidak terpakai lagi, baru bisa dianggap kadaluarsa,” kata Rahmat, Rabu (17/3/2021).
Lebih sederhana kata Rahmat, bila sudah mendapatkan jatah, tapi vaksin tidak terpakai maka bisa kadaluarsa. Tapi, kalau vaksin yang diterima Kota Bekasi dari Pemprov Jawa Barat dan pemerintah pusat tidak akan kadaluarsa, lantaran vaksin yang diterimanya juga terbatas.
“Karena kebutuhan kita mungkin baru 0,00 berapa persen yang tercukupi. Kecuali periodenya mungkin dipesan 3-4 bulan yang lalu, terus kita tidak pakai baru bisa kadaluarsa,” kata Rahmat.
Polemik vaksin Sinovac itu bergulir di kalangan masyarakat, bahwa vaksin itu akan kadaluarsa pada 25 Maret 2021.
Sejauh ini, vaksin Covid-19 di Kota Bekasi tahap pertama sudah menyasar ke 14.060 tenaga kesehatan. Sedang, tahap kedua ini Kota Bekasi mendapat vaksin Sinovac sebanyak 5.070 dosus dengan indeks pemakaian satu berbanding sepuluh. Sehingga total ada 50.700 dosis. (Put)