Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Duh, Mulai Hari Ini Senin 1 Januari 2024 Vaksinasi COVID-19 Wajib Bayar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Duh, Mulai Hari Ini Senin 1 Januari 2024 Vaksinasi COVID-19 Wajib Bayar
Headline

Duh, Mulai Hari Ini Senin 1 Januari 2024 Vaksinasi COVID-19 Wajib Bayar

Iqbal
Iqbal Published 01 Jan 2024, 08:01
Share
2 Min Read
Seorang warga menjalani vaksinasi COVID-19 yang mulai hari ini berbayar. Foto: kemenkes
Seorang warga menjalani vaksinasi COVID-19 yang mulai hari ini berbayar. Foto: kemenkes
SHARE

IPOL.ID – Catat! Mulai hari ini, Senin 1 Januari 2024, vaksinasi COVID-19 kini berbayar. Hanya masyarakat tertentu yang digratiskan.

Dengan semakin terkendalinya COVID-19, upaya perlindungan melalui vaksinasi semakin difokuskan untuk kelompok rentan yang masih memiliki resiko fatalitas dan kematian akibat COVID-19.

Upaya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program. Dimana Imunisasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 januari 2024 di seluruh Indonesia.

“Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi COVID-19 program dan mendapatkan imunisasi COVID-19 gratis,” jelas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu, Minggu (31/12/2023).

Baca Juga

Wamenkes Dante Saksosno (kedua dari ki), mengingatkan tentang pentingnya sistem peringatan dini polusi udara. Foto: Dok Humas
Polusi Udara Ancam Semua Usia, Wamenkes Dorong Sistem Peringatan Dini Berbasis Data
Kemenkes Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Ratusan Warga di Wilayah Terpencil
Cegah Penularan Virus, Kemenkes Mulai Imunisasi MR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Dirjen Maxi menjelaskan kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali. Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin COVID-19.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Covid-19, Kemenkes, Vaksin COVID-18 Bayar, vaksin gratis, vaksinasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kemenag mengumumkan hasil akhir seleksi jabatan fungsional teknis calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) 2023. Foto: Kemenag 231 Formasi Tak Terisi, 3.620 Pelamar Lolos Seleksi Jabatan Fungsional Teknis Calon PPPK Kemenag 2023
Next Article Mengasihi merupakan layanan jasa pembubukkan air susu ibu (ASI) untuk penggunaan personal dengan metode liofilisasi. Metode ini merupakan metode pengeringan beku (freeze drying) yang dapat mempertahankan nutrisi dan kekebalan ASI. Keren, Startup Mahasiswa Kewirausahaan SBM ITB Sabet Juara Pertamuda Seed and Scale 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?