indoposonline.id – Kinerja positif ditorehkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam menertibkan penyelewengan solar subsidi. Direktur BPH Migas, Patuan Alfon mengatakan, sepanjang tahun 2020, BPH Migas berhasil menertibkan penyelewengan solar bersubsidi sekira 1,8 juta liter. Atau setara Rp16,3 miliar uang negara berhasil diselamatkan.
“Meski personil BPH Migas jumlahnya terbatas, hanya 300 personil yang memiliki tugas mengawasi perdagangan migas se-Indonesia, namun dengan dibantu pihak Polri, maka pemantauan bisnis solar ilegal menjadi optimal,” ujarnya dalam diskusi virtual Energy Watch yang berkolaborasi dengan Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI), Ruang Energi dan Situs Energi bertajuk Menelisik Bisnis BBM Solar di Indonesia Kamis (8/4/2021).
Dia menambahkan, pada tahun lalu BPH Migas menerima laporan pengaduan 396 laporan kasus BBM ilegal. Untuk menekan kerugian negara akibat bisnis hilir migas BBM ilegal, pihaknya jelas Alfon, menjalankan fungsi pengawasan dengan berlandaskan pada UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Kita juga akan memaksimalkan peran pengawasan hilir berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Serta memaksimalkan digitalisasi untuk mencegah penyelewengan solar subsidi,” pungkasnya.
Sementara itu politisi Hanura, Inas Zubir, menyoroti adanya penjual solar dibawah harga pasar. “Pertanyaannya mereka impor solar dari mana. Kok bisa jual murah. Perlu ada neraca terkait solar,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat Energi dari Puskepi, Sofyano Zakaria mengatakan, penertiban penyelewengan 1,8 juta kiloliter oleh BPH Migas, masih kecil. Bila dibandingkan dengan jumlah solar subsidi.
“Saya kalau punya kewenangan bisa menertibkan penyelewengan subsidi solar, lebih dari itu. Kemudian pengawasan secara digital. Itu apakah efektif, pencuri sekarang lebih canggih,” ujarnya. (msb)