Indoposonline.id – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menetapkan dua tersangka baru perkara dugaan suap terkait bantuan keuangan Pemprov Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu tahun 2017-2019. Apalagi kedua tersangka baru ini merupakan mantan dan anggota DPRD Jawa Barat.
“Penangkapan tersebut patut diapresiasi karena KPK intensif melakukan penindakan dalam memberantas korupsi, tidak terfokus pada pencegahan,” ujar Suparji Ahmad, Jumat (16/4).
Lebih lanjut, akademisi Universitas Al Azhar itu berharap agar proses hukum perkara tersebut efektif dan efisien serta mampu mengungkap fakta yang sebenarnya termasuk menindak pihak-pihak yang terlibat. “Jangan sampai keluar SP3, dakwa dan tuntut dengan hukuman yang berat,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru perkara dugaan suap terkait bantuan keuangan Pemprov Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu tahun 2017-2019.
Keduanya yakni, Ade Barkah Surahman (ABS) selaku anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, dan Siti Aisyah Tuti Handayani (SAT) selaku anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019.