Selain itu, kehadiran UU Cipta Kerja diharapkan berperan juga dalam upaya pencegahan korupsi.
“Sebab, peraturan ini akan meningkatkan transparansi di sektor tata ruang dan pertanahan, penyederhanaan izin usaha, kepastian layanan dalam investasi, memudahkan UMKM untuk berusaha, peningkatan jaminan hukum pada pelaku usaha sampai dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi,” pungkasnya. (dri)